Cara Cek Bantuan Subsidi Upah Pendidik dan Tenaga Pendidik Non-PNS
Kabar gembira bagi anda Pendidik dan Tenaga Kependidikan di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag) yang berstatus honorer atau non PNS karena kemendikbud akan memberikan Bantuan Subsidi Upah atau BSU. Guru honorer yang mendapatkan BSU akan menerima bantuan senilai Rp 1,8 juta dan akan ditransfer langsung ke rekening mereka.
Adapun persyaratan untuk mendapatkan BSU antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berstatus bukan sebagai PNS.
3. Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.
4. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.
5. Berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
Berikut cara cek penerima BSU Pendidik dan Tenaga Pendidik Non-PNS.
1. Buka link https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
2. Klik “Login Langsung GTK”
3. Masukan username dan password akun dapodik masing-masing guru, ketikan kode keamanan yang tampil kemudian “login”
4. Jika Anda terdaftar atau masuk dalam penerima tunjangan subsidi upah maka akan tampil info sebagai berikut “Nominasi Penerima Subsiti UPAH – Masuk Nominasi. Status Nominasi Sudah Terbit SK. Data SK Bantuan Subsidi Upah ada di bawah Info GTK”
5. Scrol ke bawah, maka akan ditampilkan SK Bantuan Subsidi Upah lengkap datanya dari nomor tanggal SK, Lokasi, Nomor Rekening Bank dan Nama Bank.
6. Klik tombol “Klik ini untuk Mencetak SPJM dan SKAB” untuk mencetaknya
7. Penerima menandatangi SPTJM bermaterai 6 ribu
8. Mintalah Kepala Sekolah untuk menandatangani Surat Keterangan Aktif Bertugas (SKAB) otomatis dari Info GTK, atau tidak membuat sendiri
9. Jangan lupa juga untuk mencetak Info GTK
Demikian Cara Cek Bantuan Subsidi Upah Pendidik dan Tenaga Pendidik Non-PNS yang dapat kami bagikan. Jika anda adalah Pendidik dan Tenaga Pendidik Non-PNS, segera cek untuk mengetahui apakah anda mendapatkan BSU atau tidak.